LUBUKLINGGAU – Adapun langkah langkah Antisipasi Kadisbud Lubuklinggau, Firdaus Abky, untuk menghindar Pungutan dan tidak memberatkan orang tua dan wali murid dalam hal pelepasan siswa-siswi tahun ajaran 2024 – 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau,
Firdaus Abky, SPd, SH, M.Pd. memberikan himbauan kepada Seluruh Sekolah yang
dibawa naungannya se-Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Dikeluarkannya surat himbauan tersebut dibenarkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Kadisbud) Kota Lubuklinggau, Firdaus
Abky, SPd, SH, M.Pd.
“Benar adanya surat himbauan tersebut, Hal itu diambil
sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi pungutan yang memberatkan orang
tua murid,” jelas Kadisdik
Lanjutnya, “Yang kita ketahui bahwa perjalanan anak anak ini
masih sangat panjang dan masih banyak membutuhkan biaya.
Dan untuk pelarangan mengunakan istilah wisuda karena
istilah wisuda lebih tepat digunakan oleh para lulusan perguruan tinggi yang
sudah melaksanakan kajian dan penelitian terhadap suatu Hipotesis dan
dibuktikan secara ilmiah dituangkan dalam bentuk tulisan yang dikenal dengan
nama Skripsi untuk S1, tesis untuk S2 dan Desertasi untuk S3,” urai Kadis
Firdaus Abky, SPd, SH, M.Pd.
Adapun isi surat yang dikeluarkan itu ditujukan kepada
Seluruh Sekolah PAUD/TK, SD, SMP Negeri maupun Swasta tahun ajaran 2024 – 2025,
tertanggal 8 Mei 2025 dengan nomor surat : 420/556/Disdikbud/2025.
Dalam surat berisi himbauan bahwa pihak Disdik menghimbau
seluruh Kepala Sekolah Negeri maupun Swasta yang merencanakan acara
perpisahan/pelepasan siswa-siswi kelas akhir dijenjang PAUD/TK, SD dan SMP
yakni :
1. Tidak lagi menggunakan istilah Wisuda dan purna siswa,
disarankan menggunakan istilah pelepasan siswa.
2. Pelaksanaan pelepasan siswa dilingkungan sekolah
3. Peserta didik menggunakan pakaian yang sederhana dan
tidak boleh membebani orang tua
4. Tidak menarik biaya dalam bentuk apapun untuk kegiatan
tersebut
5. Tidak ada konvoi dan coret coret pakaian.