Musi Rawas, BeritaUfdateNews.com - DPRD Kabupaten Musi Rawas menandatangani Memorandum
of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Musi Rawas tentang penanganan
hukum bidang perdata dan hukum tata usaha negara.
Penandatangan MoU dilakukan Plt Kajari Musi Rawas, Abu
Nawas, SH.MH dan DPRD Musi Rawas dilakukan Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cek
Olah, SE dengan Sekretaris Dewan, Elbaroma.
Penandatangan nota kesepahaman tersebut disaksikan Bupati
Musi Rawas, Hj Ratna Machmud diwakili Sekretaris Daerah, Drs H Ali Sadikin,
M.Si, Seluruh Kasi di Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Anggota DPRD dan OPD dalam
rapat paripurna yang di gelar, Jumat (3/2/2025).
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cek Olah, SE mengatakan
sangat menyambut baik dengan adanya kerjasama ini.
“Kami DPRD Musi Rawas sangat menyambut baik kerjasama ini.
Kalau istilah kami kebanyakan kebijakan baik dari segi hukum maupun politik.
Kami bisa meminta pandangan,”kata Firdaus.
Ditambahkannya pernah setahun yang lalu pemerintah
mengajukan wacana meminjam uang dari Bank Jabar. Terus terang kami DPRD Musi
Rawas menjadi galau dengan wacana tersebut. Nah dengan adanya kerjasama ini
kami dari DPRD Musi Rawas bisa meminta pandangan Dari segi hukum. Apa yang
harus dibutuhkan.
“Kerjasama ini bukan untuk melindungi anggota DPRD. Kalau
DPRD sudah melangkah mungkin bisa memberi pandangan secara hukum. Istilahnya
deteksi dini,”ucapnya.
Artinya kami sangat mensuport sinergisitas ini. Harus
berkelanjutan kerjasama ini. Artinya kami ada yang menganalisa setiap
keputusan. Bisa jug DPRD meminta masukan apalgi dewan merupakan produk hukum.
Ditempat yang sama, Plt Kajari Musi Rawas, Abu Nawas, SH.MH
mengatakan kerjasama ini dilakukan dari sini kedepan. Kalau selama ini ada
indikasi yang tidak baik kita lihat faktanya. Apakah hal yang menyalahi aturan
atau sengaja.
“Dengan adanya MoU ini kedepan kami ingin membentuk DPRD
Musi Rawas menjadi sinergi yang baik. Jangan ada indikasi tujuan tertentu untuk
membuat suatu masalah,”ungkapnya.
Artinya kami ingin sinergi ini membuat tugas dan fungsi
kejaksaan maupun DPRD Musi Rawas diselenggarakan dengan baik. Kami ini pelayan
masyarakat.
Apakah MoU ini dipinta? Abu Nawas mengatakan bahwa MoU ini
dipinta. Dimana DPRD melalui Sekwan mengajukan surat ke Kejaksaan. Surat
tersebut di telaah. Makanya ada MoU ini.
Kajari juga menghimbau kepada legislatif, bahwa Kejaksaan
Musi Rawas ad tiga bidang yang bergerak. Rincinya yakni bidang Datun, ini untuk
menjalin Mitra, Intel untuk melakukan pengawasan. Sedangkan Pidsus adalan
penindakan. Untuk itu gunakan anggaran telat guna sesuai dengan undang-undang.
(Adv)