Musi Rawas, BeritaUfdateNews.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah bersama Anggota DPRD Musi Rawas,
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas H. Ali Sadikin, Asisten, Kepala BPKAD,
Kepala Bappeda, serta OPD terkait, menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten
Musi Rawas membahas tentang Pra-Anggaran dan Pegawai Non-ASN Kabupaten Musi
Rawas Tahun 2025 di Ruang Banggar DPRD Musi Rawas, Jumat, (28/2/2025)
Hal ini menyikapi Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari)
Republik Indonesia mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan pembayaran gaji
Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu point dalam surat Nomor 900.1.1/664/ yang
diterbitkan Kemendagri dan disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri,
Jumat 14 Februari 2025 yakni, Pemerintah Daerah (Pemda) resmi tidak
diperbolehkan membayar gaji pegawai Non ASN mulai Februari 2025.
Pertama, pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan
seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang
diterima sebelumnya. Sumber pendanaan gaji tersebut dianggarkan dalam pos
anggaran belanja jasa.
Kedua, Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dianggarkan pada kode
rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Keuangan Daerah.
Sementara itu, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan
bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal
Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.
Ketiga, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk
mengalokasikan pendanaan gaji untuk pegawai non ASN yang tidak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Terakhir, pemerintah daerah dapat mengalokasikan dan
menggaji pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia namun masih mengikuti proses
seleksi PPPK. (Adv)